Dari Kehilangan Solar 22 September hingga Penangkapan Tiga Terduga di Lubuk Bintialo
Redaksi Klik Peristiwa
Diterbitkan

MUSI BANYUASIN - Selasa, 22 September 2026, menjadi awal rangkaian perkara kehilangan 392 liter solar dari gudang PT Bumi Persada Permai di Desa Lubuk Bintialo. Perusahaan di Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, itu melaporkan kerugian lebih dari Rp7 juta.
Sesudah kejadian dilaporkan kepada polisi, Kapolsek Batanghari Leko memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulpikri bersama tim melakukan penyelidikan. Perkara ini kemudian diungkap sebagai bagian dari target Operasi Sikat 1 Musi 2026.
Tahap berikutnya berlangsung Jumat, 25 September 2026. Tim menangkap tiga orang berinisial MT, DI, dan ES saat berada di Desa Lubuk Bintialo. Mereka diduga terkait pengambilan bahan bakar milik perusahaan tersebut.
Pada Sabtu, 26 September 2026, KR Sumsel memberitakan keterangan Kapolsek mengenai hasil pemeriksaan awal. Menurut keterangan itu, ketiganya mengakui perbuatan. Polisi menjelaskan kawat gudang dibongkar sebelum solar diambil dari tangki dengan bantuan mesin penyedot, selang, dan nozzle.
Pemberitaan pada tanggal tersebut juga mencatat pengamanan Daihatsu Gran Max BG 8676 BR dan uang tunai Rp1,2 juta. Ketiga terduga beserta barang bukti saat itu diamankan untuk proses lebih lanjut.
Sumber informasi dan foto: KR Sumsel — https://www.krsumsel.com/2026/09/26/curi-392-liter-solar-milik-perusahaan-3-pelaku-diringkus-polsek-batang-hari-leko/
Linimasa terkait
Sabtu, 17 Oktober 2026
- Hukum & Kriminal
Kegiatan 28 September di Pangkalan Bulian Memuat Imbauan Larangan Drilling dan Refinery Ilegal
MUSI BANYUASIN - Sekitar pukul 14.00 WIB pada Senin 28 September 2026, Polsek Batanghari Leko melaksanakan kegiatan pencegahan aktivitas minyak ilegal di Desa…
- Hukum & Kriminal
Kronologi Curas Tanah Abang: Masuk Lewat Jendela hingga Motor Dibawa Lari
MUSI BANYUASIN - Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, terduga pelaku masuk ke sebuah rumah di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten…